img
Pemkab Barut Adakan Penandatanganan MOU Bersama Kajari Barito Utara
  Senin, 20-04-2020       1446

pemkab-barut-adakan-penandatanganan-mou-bersama-kajari-barito-utara

Muara Teweh, 20 April 2020 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara adakan penandatanganan kesepakatan bersama(MoU) dengan Kejaksaan Negeri Barito Utara tentang penanganan masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Lantai II dan Ruang Aula Kejaksaan Negeri Muara Teweh. Pelaksanaan penandatanganan MOU kali ini sedikit berbeda karena dilakukan melalui media Video Conference, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk tidak berkumpulnya banyak orang dalam suatu forum dalam situasi pandemi Covid 19 sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam sambutannya Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa dibidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintahan. Selanjutnya berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Kep-157/A/jA/11/2012 tentang Administrasi Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara menyebutkan bahwa kejaksaan dengan kuasa khusus dapat memberikan bantuan dalam bidang pelayanan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Setelah ditandatanganinya MoU, diharapkan dapat menjadi payung hukum bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara untuk mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. "Pemberian bantuan hukum dapat diberikan baik di dalam maupun di luar pengadilan," tutup H. Nadalsyah.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri, Basrulnas, SH menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa Kejaksaan dapat ber MoU dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait bantuan, pertimbangan dan pendampingan hukum serta lainnya. "Dengan adanya MoU, pihak Kejaksaan dapat membantu Pemerintah dalam menangani permasalahan-permasalahan terkait hukum bagi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara," tutup Kajari.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama(MoU) oleh Bupati Barito Utara dan kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara diruangannya masing-masing yang disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Pejabat Lingkup Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan para awak media.
(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar